Senin, 30 Maret 2020

MATERI PJJ SBK KELAS 7,8 DAN 9 (31 MARET 2020)


Bismillah.
Materi PJJ SBK KELAS 7
Selasa, 31 Maret 2020
                                           

Teka-Teki Silang

Petunjuk : Carilah 10 Nama Alat Musik Tradisional Indonesia
Read more...

Rabu, 25 Maret 2020

MATERI FIQIH KELAS 8


MATERI KELAS 8
SHALAT JAMA’ DAN QOSHOR

Shalat Jama’ adalah melaksanakan dua shalat wajib dalam satu waktu, yakni melakukan shalat Dzuhur dan shalat Ashar di waktu Dzuhur dan itu dinamakan Jama’ Taqdim, atau melakukannya di waktu Ashar dan dinamakan Jama’ Takhir. Dan melaksanakan shalat Magrib dan shalat Isya’ bersamaan di waktu Magrib atau melaksanakannya di waktu Isya’. Jadi shalat yang boleh dijama’ adalah semua shalat Fardhu kecuali shalat Shubuh. Shalat shubuh harus dilakukan pada waktunya, tidak boleh dijama’ dengan shalat Isya’ atau shalat Dhuhur.
Sedangkan shalat Qashar maksudnya meringkas shalat yang empat rakaat menjadi dua rakaat. Seperti shalat Dhuhur, Ashar dan Isya’. Sedangkan shalat Magrib dan shalat Shubuh tidak bisa diqashar.
Shalat jama’ dan Qashar merupakan keringanan yang diberikan Alloh, sebagaimana firman-Nya ;
وَإِذَا ضَرَبْتُمْ فِي الْأَرْضِ فَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ أَنْ تَقْصُرُوا مِنَ الصَّلَاةِ إِنْ خِفْتُمْ أَنْ يَفْتِنَكُمُ الَّذِينَ كَفَرُوا ۚ إِنَّ الْكَافِرِينَ كَانُوا لَكُمْ عَدُوًّا مُبِينًا
”Dan apabila kamu bepergian di muka bumi, maka tidaklah mengapa kamu mengqashar shalatmu, jika kamu takut diserang orang-orang kafir. Sesungguhnya orang-orang kafir itu adalah musuh yang nyata bagimu (QS: Annisa: 101),
Dan itu merupakan shadaqah (pemberian) dari Alloh  yang disuruh oleh Rasululloh Shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk menerimanya.” (HR: Muslim).
Shalat Jama’ lebih umum dari shalat Qashar, karena mengqashar shalat hanya boleh dilakukan oleh orang yang sedang bepergian (musafir). Sedangkan menjama’ shalat bukan saja hanya untuk orang musafir, tetapi boleh juga dilakukan orang yang sedang sakit, atau karena hujan lebat atau banjir yang menyulitkan seorang muslim untuk bolak- balik ke masjid. dalam keadaan demikian kita dibolehkan menjama’ shalat. Ini berdasarkan hadits Ibnu Abbas yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim, bahwasanya Rasululloh Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjama’ shalat Dhuhur dengan Ashar dan shalat Maghrib dengan Isya’ di Madinah. Imam Muslim menambahkan, “Bukan karena takut, hujan dan musafir”.
Dari Abdullah bin Abbas radhiallahu anhuma dia berkata:
كَانَ رَسُولُ اللهِ – صلى الله عليه وسلم -  يَجمَعُ بَينَ صَلاةِ الظُّهرِ وَالعَصرِ إِذَا كَانَ عَلَى ظَهرِ سَيرٍ، وَيَجمَعُ بَينَ المَغرِبِ وَالعِشَاءِ
“Rasulullah shallallahu alaihi wasallam biasa menjamak antara zuhur dan ashar jika sedang dalam perjalanan. Beliau juga menjamak antara maghrib dan isya.” (HR. Al-Bukhari no. 1107)
Dari Abdullah bin Umar radhiallahu anhu dia berkata:
رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا أَعْجَلَهُ السَّيْرُ فِي السَّفَرِ يُؤَخِّرُ صَلَاةَ الْمَغْرِبِ حَتَّى يَجْمَعَ بَيْنَهَا وَبَيْنَ الْعِشَاءِقَالَ سَالِمٌ وَكَانَ عَبْدُ اللَّهِ بْنُ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا يَفْعَلُهُ إِذَا أَعْجَلَهُ السَّيْرُ وَيُقِيمُ الْمَغْرِبَ فَيُصَلِّيهَا ثَلَاثًا ثُمَّ يُسَلِّمُ ثُمَّ قَلَّمَا يَلْبَثُ حَتَّى يُقِيمَ الْعِشَاءَ فَيُصَلِّيهَا رَكْعَتَيْنِ ثُمَّ يُسَلِّمُ وَلَا يُسَبِّحُ بَيْنَهُمَا بِرَكْعَةٍ وَلَا بَعْدَ الْعِشَاءِ بِسَجْدَةٍ حَتَّى يَقُومَ مِنْ جَوْفِ اللَّيْلِ
“Aku melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam jika beliau tergesa-gesa dalam perjalanan, beliau menangguhkan shalat maghrib dan menggabungkannya bersama shalat isya”.
Salim (anak Ibnu Umar) berkata, “Dan Abdullah bin Umar radhiallahu anhu juga mengerjakannya seperti itu bila beliau tergesa-gesa dalam perjalanan. Beliau mengumandangkan iqamah untuk shalat maghrib lalu mengerjakannya sebanyak tiga raka’at kemudian salam. Kemudian beliau diam sejenak lalu segera mengumandangkan iqamah untuk shalat isya, kemudian beliau mengerjakannya sebanyak dua rakaat kemudian salam. Beliau tidak menyelingi di antara keduanya (kedua shalat yang dijamak) dengan shalat sunnah satu rakaatpun, dan beliau juga tidak shalat sunnah satu rakaatpun setelah isya hingga beliau bangun di pertengahan malam (untuk shalat malam).” (HR. Al-Bukhari no. 1109)

Imam Nawawi dalam kitabnya Syarah Muslim,V/215, dalam mengomentari hadits ini mengatakan, “Mayoritas ulama membolehkan menjama’ shalat bagi mereka yang tidak musafir bila ada kebutuhan yang sangat mendesak, dengan catatan tidak menjadikan yang demikian sebagai tradisi (kebiasaan). Pendapat demikian juga dikatakan oleh Ibnu Sirin, Asyhab, juga Ishaq Almarwazi dan Ibnu Munzir, berdasarkan perkataan Ibnu Abbas ketika mendengarkan hadist Nabi di atas, “Beliau tidak ingin memberatkan umatnya, sehingga beliau tidak menjelaskan alasan menjama’ shalatnya, apakah karena sakit atau musafir”.
Dari sini para sahabat memahami bahwa rasa takut dan hujan bisa menjadi udzur untuk seseorang boleh menjama’ shalatnya, seperti seorang yang sedang musafir. Dan menjama’ shalat karena sebab hujan adalah terkenal di zaman Nabi. Itulah sebabnya dalam hadist di atas hujan dijadikan sebab yang membolehkan untuk menjama’, (Al Albaniy,Irwa’, III/40).
Adapun batas jarak orang dikatakan musafir terdapat perbedaan di kalangan para ulama. Bahkan Ibnu Munzir mengatakan ada dua puluh pendapat. Yang paling kuat adalah sebagaimana pendapat Imam Malik, Imam syafii dan mayoritas ulama: bahwa jarak perjalanan yang boleh diqasar adalah 4 burud atau 88 kilometer. (Bidayatul mujtahid 1/178)
Seorang musafir baru boleh memulai melaksanakan shalat jama’ dan Qashar apabila ia telah keluar dari kampung atau kota tempat tinggalnya dan berakhir bila ia telah sampai kembali di rumahnya (dalam kurun masa tiga hari). Ibnu Munzir mengatakan, “Saya tidak mengetahui Nabi menjama’ dan mengqashar shalatnya dalam musafir kecuali setelah keluar dari Madinah”. Dan Anas menambahkan, Saya shalat Dhuhur bersama Rasululloh Shallallahu ‘alaihi wa sallam di Madinah empat rakaat dan di Dzulhulaifah (sekarang Bir Ali berada di luar Madinah) dua rakaat,(HR: Bukhari Muslim).
Menurut syafi'iyah seorang musafir yang sudah menentukan lama musafirnya lebih dari empat hari maka ia tidak boleh mengqashar shalatnya. Tetapi kalau waktunya empat hari atau kurang maka ia boleh mengqasharnya. Seperti yang dilakukan oleh Rasululloh Shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika haji Wada’. Beliau tinggal selama 4 hari di Mekkah dengan menjama’ dan mengqashar shalatnya. Adapun seseorang yang belum menentukan berapa hari dia musafir, atau belum jelas kapan dia bisa kembali ke rumahnya maka dibolehkan menjama’ dan mengqashar shalatnya. Inilah yang dipegang oleh mayoritas ulama berdasarkan apa yang dilakukan oleh Rasululloh Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ketika penaklukkan kota Mekkah beliau tinggal sampai sembilan belas hari atau ketika perang tabuk sampai dua puluh hari beliau mengqashar shalatnya (HR: Abu Daud). Ini disebabkan karena ketidaktahuan kapan musafirnya berakhir. Sehingga seorang yang mengalami ketidakpastian jumlah hari dia musafir boleh saja menjama’ dan mengqashar shalatnya
Adapun pendapat yg lain boleh menjama' dan mengqashar bagi musafir selama safarnya tanpa batasan berapa lama krn ayat dan hadis umum tidak membatasi lamanya safar... selagi musafir maka bolehlah dia mendapat keringanan utk menjama' dan mengqashar shalat.
(Fiqhussunah I/241).
Seorang musafir boleh berjamaah dengan Imam yang muqim (tidak musafir). Begitu juga ia boleh menjadi imam bagi makmum yang muqim. Kalau dia menjadi makmum pada imam yang muqim, maka ia harus mengikuti imam dengan melakukan shalat Itmam (tidak mengqashar). Tetapi kalau dia menjadi Imam maka boleh saja mengqashar shalatnya, dan makmum menyempurnakan rakaat shalatnya setelah imammya salam.



Read more...

MATERI FIQIH KELAS 9


MATERI KELAS 9
Fiqih Qurban
Berkurban merupakan bagian dari Syariat Islam yang sudah ada semenjak manusia ada. Ketika putra-putra nabi Adam AS diperintahkan berqurban. Maka Allah SWT menerima qurban yang baik dan diiringi ketakwaan dan menolak qurban yang buruk. Allah SWT berfirman: 
وَٱتْلُ عَلَيْهِمْ نَبَأَ ٱبْنَىْ ءَادَمَ بِٱلْحَقِّ إِذْ قَرَّبَا قُرْبَانًا فَتُقُبِّلَ مِنْ أَحَدِهِمَا وَلَمْ يُتَقَبَّلْ مِنَ ٱلْءَاخَرِ قَالَ لَأَقْتُلَنَّكَ ۖ قَالَ إِنَّمَا يَتَقَبَّلُ ٱللَّهُ مِنَ ٱلْمُتَّقِينَ

“Ceritakanlah kepada mereka kisah kedua putra Adam (Habil dan Qabil) menurut yang sebenarnya, ketika keduanya mempersembahkan qurban, maka diterima dari salah seorang dari mereka berdua (Habil) dan tidak diterima dari yang lain (Qabil). Ia berkata (Qabil): “Aku pasti membunuhmu!” Berkata Habil: “Sesungguhnya Allah hanya menerima (korban) dari orang-orang yang bertaqwa” (QS Al-Maaidah 27). 
Qurban lain yang diceritakan dalam Al-Qur’an adalah qurban keluarga Ibrahim AS, saat beliau diperintahkan Allah SWT untuk mengurbankan anaknya, Ismail AS. Disebutkan dalam surat As-Shaaffaat 102:
فَلَمَّا بَلَغَ مَعَهُ السَّعْيَ قَالَ يَا بُنَيَّ إِنِّي أَرَىٰ فِي الْمَنَامِ أَنِّي أَذْبَحُكَ فَانْظُرْ مَاذَا تَرَىٰ ۚ قَالَ يَا أَبَتِ افْعَلْ مَا تُؤْمَرُ ۖ سَتَجِدُنِي إِنْ شَاءَ اللَّهُ مِنَ الصَّابِرِينَ
“Maka tatkala anak itu sampai (pada umur sanggup) berusaha bersama-sama Ibrahim, Ibrahim berkata: “Hai anakku sesungguhnya aku melihat dalam mimpi bahwa aku menyembelihmu. Maka pikirkanlah apa pendapatmu!” Ia menjawab: “Hai bapakku, kerjakanlah apa yang diperintahkan kepadamu; insya Allah kamu akan mendapatiku termasuk orang-orang yang sabar”.
 Kemudian qurban ditetapkan oleh Rasulullah SAW sebagai bagian dari Syariah Islam, syiar dan ibadah kepada Allah SWT sebagai rasa syukur atas nikmat kehidupan.

1.      Disyariatkannya Qurban
Disyariatkannya qurban sebagai simbol pengorbanan hamba kepada Allah SWT, bentuk ketaatan kepada-Nya dan rasa syukur atas nikmat kehidupan yang diberikan Allah SWT kepada hamba-Nya. Hubungan rasa syukur atas nikmat kehidupan dengan berqurban yang berarti menyembelih binatang dapat dilihat dari dua sisi. 
Pertama, bahwa penyembelihan binatang tersebut merupakan sarana memperluas hubungan baik terhadap kerabat, tetangga, tamu dan saudara sesama muslim. Semua itu merupakan fenomena kegembiraan dan rasa syukur atas nikmat Allah SWT kepada manusia, dan inilah bentuk pengungkapan nikmat yang dianjurkan dalam Islam: 

وَأَمَّا بِنِعْمَةِ رَبِّكَ فَحَدِّثْ
“Dan terhadap nikmat Tuhanmu maka hendaklah kamu menyebut-nyebutnya (dengan bersyukur)” (QS Ad-Dhuhaa 11). 

Kedua, sebagai bentuk pembenaran terhadap apa yang datang dari Allah SWT. Allah menciptakan binatang ternak itu adalah nikmat yang diperuntukkan bagi manusia, dan Allah mengizinkan manusia untuk menyembelih binatang ternak tersebut sebagai makanan bagi mereka. Bahkan penyembelihan ini merupakan salah satu bentuk pendekatan diri kepada Allah SWT. 
Berqurban merupakan ibadah yang paling dicintai Allah SWT di hari Nahr, sebagaimana disebutkan dalam hadits riwayat At-Tirmidzi dari ‘Aisyah RA. bahwa Nabi SAW bersabda: 

“Tidaklah anak Adam beramal di hari Nahr yang paling dicintai Allah melebihi menumpahkan darah (berqurban). Qurban itu akan datang di hari Kiamat dengan tanduk, bulu dan kukunya. Dan sesungguhnya darah akan cepat sampai di suatu tempat sebelum darah tersebut menetes ke bumi. Maka perbaikilah jiwa dengan berqurban”.

2.      Definisi Qurban
Kata qurban yang kita pahami, berasal dari bahasa Arab, artinya pendekatan diri, sedangkan maksudnya adalah menyembelih binatang ternak sebagai sarana pendekatan diri kepada Allah. Arti ini dikenal dalam istilah Islam sebagai udhiyah. Udhiyah secara bahasa mengandung dua pengertian, yaitu kambing yang disembelih waktu Dhuha dan seterusnya, dan kambing yang disembelih di hari ‘Idul Adha. Adapun makna secara istilah, yaitu binatang ternak yang disembelih di hari-hari Nahr dengan niat mendekatkan diri (taqarruban) kepada Allah dengan syarat-syarat tertentu (Syarh Minhaj). 

3.      Hukum Qurban
Hukum qurban menurut jumhur ulama adalah sunnah muaqqadah sedang menurut mazhab Abu Hanifah adalah wajib. Allah SWT berfirman: 
فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْۗ
“Maka dirikanlah shalat karena Tuhanmu dan berkorbanlah” (QS Al-Kautsaar: 2)


            Rasulullah SAW bersabda:  “Siapa yang memiliki kelapangan dan tidak berqurban, maka jangan dekati tempat shalat kami” (HR Ahmad, Ibnu Majah dan Al-Hakim). Dalam hadits lain: “Jika kalian melihat awal bulan Zulhijah, dan seseorang di antara kalian hendak berqurban, maka tahanlah rambut dan kukunya (jangan digunting)” (HR Muslim).

            Bagi seorang muslim atau keluarga muslim yang mampu dan memiliki kemudahan, dia sangat dianjurkan untuk berqurban. Jika tidak melakukannya, menurut pendapat Abu Hanifah, ia berdosa. Dan menurut pendapat jumhur ulama dia tidak mendapatkan keutamaan pahala sunnah.

4. Binatang yang Boleh Diqurbankan
            Adapun binatang yang boleh digunakan untuk berqurban adalah binatang ternak (Al-An’aam), unta, sapi dan kambing, jantan atau betina. Sedangkan binatang selain itu seperti burung, ayam dll tidak boleh dijadikan binatang qurban. Allah SWT berfirman: 

وَلِكُلِّ أُمَّةٍ جَعَلْنَا مَنسَكًا لِّيَذْكُرُوا۟ ٱسْمَ ٱللَّهِ عَلَىٰ مَا رَزَقَهُم مِّنۢ بَهِيمَةِ ٱلْأَنْعَٰمِ ۗ فَإِلَٰهُكُمْ إِلَٰهٌ وَٰحِدٌ فَلَهُۥٓ أَسْلِمُوا۟ ۗ وَبَشِّرِ ٱلْمُخْبِتِينَ

“Dan bagi tiap-tiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan (qurban), supaya mereka menyebut nama Allah terhadap binatang ternak yang telah direzkikan Allah kepada mereka” (QS Al-Hajj 34). 


            Kambing untuk satu orang, boleh juga untuk satu keluarga. Karena Rasulullah SAW menyembelih dua kambing, satu untuk beliau dan keluarganya dan satu lagi untuk beliau dan umatnya. Sedangkan unta dan sapi dapat digunakan untuk tujuh orang, baik dalam satu keluarga atau tidak, sesuai dengan hadits Rasulullah SAW: 
Dari Jabir bin Abdullah, berkata “Kami berqurban bersama Rasulullah SAW di tahun Hudaibiyah, unta untuk tujuh orang dan sapi untuk tujuh orang” (HR Muslim). 
Binatang yang akan diqurbankan hendaknya yang paling baik, cukup umur dan tidak boleh cacat. Rasulullah SAW bersabda: 
“Empat macam binatang yang tidak sah dijadikan qurban: Cacat matanya, sakit, pincang dan kurus yang tidak berlemak lagi “ (HR Bukhari dan Muslim). 
Hadits lain: “Janganlah kamu menyembelih binatang ternak untuk qurban kecuali musinnah (telah ganti gigi, kupak). Jika sukar didapati, maka boleh jadz’ah (berumur 1 tahun lebih) dari domba.” (HR Muslim). 
Musinnah adalah jika pada unta sudah berumur 5 tahun, sapi umur dua tahun dan kambing umur 1 tahun, domba dari 6 bulan sampai 1 tahun. Dibolehkan berqurban dengan hewan kurban yang mandul, bahkan Rasulullah SAW berqurban dengan dua domba yang mandul. Dan biasanya dagingnya lebih enak dan lebih gemuk. 



5.      Waktu Penyembelihan Qurban
Waktu penyembelihan hewan qurban yang paling utama adalah hari Nahr, yaitu Raya ‘Idul Adha pada tanggal 10 Zulhijah setelah melaksanakan shalat ‘Idul Adha bagi yang melaksanakannya. Adapun bagi yang tidak melaksanakan shalat ‘Idul Adha seperti jamaah haji dapat dilakukan setelah terbit matahari di hari Nahr. Adapun hari penyembelihan menurut Jumhur ulama, yaitu madzhab Hanafi, Maliki dan Hambali berpendapat bahwa hari penyembelihan adalah tiga hari, yaitu hari raya Nahr dan dua hari Tasyrik, yang diakhiri dengan tenggelamnya matahari. Pendapat ini mengambil alasan bahwa Umar RA, Ali RA, Abu Hurairah RA, Anas RA, Ibnu Abbas dan Ibnu Umar RA mengabarkan bahwa hari-hari penyembelihan adalah tiga hari. Dan penetapan waktu yang mereka lakukan tidak mungkin hasil ijtihad mereka sendiri tetapi mereka mendengar dari Rasulullah SAW (Mughni Ibnu Qudamah 11/114). 
Sedangkan mazhab Syafi’i dan sebagian mazhab Hambali juga diikuti oleh Ibnu Taimiyah berpendapat bahwa hari penyembelihan adalah 4 hari, Hari Raya ‘Idul Adha dan 3 Hari Tasyrik. Berakhirnya hari Tasyrik dengan ditandai tenggelamnya matahari. Pendapat ini mengikuti alasan hadits, sebagaimana disebutkan Rasulullah SAW:  “Semua hari Tasyrik adalah hari penyembelihan” (HR Ahmad dan Ibnu Hibban). Berkata Al-Haitsami:” Hadits ini para perawinya kuat”. Dengan adanya hadits shahih ini, maka pendapat yang kuat adalah pendapat mazhab Syafi’i.

6.      Tata Cara Penyembelihan Qurban
Berqurban sebagaimana definisi di atas yaitu menyembelih hewan qurban, sehingga menurut jumhur ulama tidak boleh atau tidak sah berqurban hanya dengan memberikan uangnya saja kepada fakir miskin seharga hewan qurban tersebut, tanpa ada penyembelihan hewan qurban. Karena maksud berqurban adalah adanya penyembelihan hewan qurban kemudian dagingnya dibagikan kepada fakir miskin. Dan menurut jumhur ulama yaitu mazhab Imam Malik, Ahmad dan lainnya, bahwa berqurban dengan menyembelih kambing jauh lebih utama dari sedekah dengan nilainya. Dan jika berqurban dibolehkan dengan membayar harganya akan berdampak pada hilangnya ibadah qurban yang disyariatkan Islam tersebut. Adapun jika seseorang berqurban, sedangkan hewan qurban dan penyembelihannya dilakukan ditempat lain, maka itu adalah masalah teknis yang dibolehkan. Dan bagi yang berqurban, jika tidak bisa menyembelih sendiri diutamakan untuk menyaksikan penyembelihan tersebut, sebagaimana hadits riwayat Ibnu Abbas RA:  “Hadirlah ketika kalian menyembelih qurban, karena Allah akan mengampuni kalian dari mulai awal darah keluar”.
Ketika seorang muslim hendak menyembelih hewan qurban, maka bacalah: “Bismillahi Wallahu Akbar, ya Allah ini qurban si Fulan (sebut namanya), sebagaimana yang dilakukan oleh Rasulullah bersabda: 
عَنْ أَنَسٍ قَالَ: “ضَحَّى رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِكَبْشَيْنِ أَمْلَحَيْنِ أَقْرَنَيْنِ قَرَّبَ أَحَدُهُمَا فَقَالَ بِسْمِ اللهِ اللَّهُمَّ مِنْكَ وَلَكَ هَذَا مِنْ مُحَمَّدٍ وَأَهْلِ بَيْتِهِ، وَقَرَّبَ الآخَرُ فَقَالَ: “بِسْمِ اللهِ اللَّهُمَّ مِنْكَ وَلَكَ هَذَا مِنْ عَمَّنْ وَحَّدَكَ مِنْ أُمَّتِي
Diriwayatkan dari Anas, ia berkata: Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menyembelih dua ekor kambing kibasy yang berwarna putih dan bertanduk. Beliau menyembelih yang seekor seraya berkata: “Bismillah. Ya, Allah! Ini adalah dariMu dan untukMu, kurban dari Muhammad dan keluarganya.” Lalu Beliau menyembelih yang seekor lagi seraya berkata: “Bismillah. Ya, Allah! Ini adalah dariMu dan untukMu, qurban dari siapa saja yang mentauhidkanMu dari kalangan umatku.”

Read more...

MATERI AQIDAH AKHLAK SMP-SMA

Bismillahirrohmanirrohim

AQIDAH AKHLAK

1. AQIDAH

Pengertian aqidah akhlak dapat dikaji dari dua kata pembentuknya yaitu aqidah dan akhlak. Kata aqidah berasal dari bahasa arab yaitu “maa ‘uqida ‘alaihi al-qalb wa aldlamir yakni sesuatu yang ditetapkan atau diyakini oleh hati dan perasaan, dan berarti maa ta dayana bihi al-ihsan wa I’taqadahu yakni sesuatu yang dipegang dan diyakini (kebenarannya) oleh manusia”. dengan demikian secara etimologis aqidah berarti kepercayaan atau keyakinan yang benar-benar menetap dan melekat di hati manusia.
Aqidah secara bahasa berasal dari kata aqada yang mengandung arti ikatan atau keterkaitan, atau dua utas tali yang tersambung. Secara terminologis, aqidah berarti keimanan atau keyakinan seseorang terhadap Allah yang menciptakan alam semesta beserta seluruh isinya dengan segala sifat dan perbuatan-Nya.

Aqidah ialah “sesuatu yang mengharuskan hati membenarkannya, yang membuat jiwa tenang tentram kepadanya dan yang menjadi kepercayaan/keyakinan yang bersih dari bimbang dan ragu”. Dengan kata lain aqidah adalah “urusan yang wajib diyakini kebenarannya oleh hati, menentramkan jiwa, dan menjadi keinginan yang tidak bercampur dengan keraguan”.

Aqidah merupakan “fondasi utama dalam ajaran islam. Karena itu, ia merupakan dasar-dasar pokok kepercayaan atau keyakinan seseorang yang wajib dimilikinya untuk dijadikan pijakan dalam segala sikap dan tingkah laku sehari-hari”.

Aqidah merupakan hal dasar dalam beragama yang harus di miliki setiap muslim. Untuk membekali diri dan menjaga kualitas keimanan, setiap muslim memiliki kewajiban untuk memahami hakikat dan ruang lingkup aqidah Islam secara benar. Keyakinan dan komitmen yang benar akan menuntun  seseorang muslim dalam berperilaku. Dengan demikian Aqidah dalam islam harus mampu memberikan pengaruh ke dalam segala macam aktivitas yang dilakukan oleh manusia. Sehingga berbagai aktivitas tersebut dapat bernilai ibadah. 


Aqidah ialah “sesuatu yang mengharuskan hati membenarkannya, yang membuat jiwa tenang tentram kepadanya dan yang menjadi kepercayaan/keyakinan yang bersih dari bimbang dan ragu”. Dengan kata lain aqidah adalah “urusan yang wajib diyakini kebenarannya oleh hati, mententramkan jiwa, dan menjadi keinginan yang tidak bercampur dengan keraguan”.
Aqidah merupakan “fondasi utama dalam ajaran islam. Karena itu, ia merupakan dasar-dasar pokok kepercayaan atau keyakinan seseorang yang wajib dimilikinya untuk dijadikan pijakan dalam segala sikap dan tingkah laku sehari-hari”.

Aqidah merupakan hal dasar dalam beragama yang harus di miliki setiap muslim. Untuk membekali diri dan menjaga kualitas keimanan, setiap muslim memiliki kewajiban untuk memahami hakikat dan ruang lingkup aqidah Islam secara benar. Keyakinan dan komitmen yang benar akan menuntun  seseorang muslim dalam berperilaku. Dengan demikian Aqidah dalam islam harus mampu memberikan pengaruh ke dalam segala macam aktivitas yang dilakukan oleh manusia. Sehingga berbagai aktivitas tersebut dapat bernilai ibadah. 
Aqidah ialah “sesuatu yang mengharuskan hati membenarkannya, yang membuat jiwa tenang tentram kepadanya dan yang menjadi kepercayaan/keyakinan yang bersih dari bimbang dan ragu”. Dengan kata lain aqidah adalah “urusan yang wajib diyakini kebenarannya oleh hati, mententramkan jiwa, dan menjadi keinginan yang tidak bercampur dengan keraguan”.
Aqidah merupakan “fondasi utama dalam ajaran islam. Karena itu, ia merupakan dasar-dasar pokok kepercayaan atau keyakinan seseorang yang wajib dimilikinya untuk dijadikan pijakan dalam segala sikap dan tingkah laku sehari-hari”.
Aqidah merupakan hal dasar dalam beragama yang harus di miliki setiap muslim. Untuk membekali diri dan menjaga kualitas keimanan, setiap muslim memiliki kewajiban untuk memahami hakikat dan ruang lingkup aqidah Islam secara benar. Keyakinan dan komitmen yang benar akan menuntun  seseorang muslim dalam berperilaku. Dengan demikian Aqidah dalam islam harus mampu memberikan pengaruh ke dalam segala macam aktivitas yang dilakukan oleh manusia. Sehingga berbagai aktivitas tersebut dapat bernilai ibadah. 

2. AKHLAK

Menurut Bahasa (etimologi) perkataan akhlak adalah bentuk jamak dari Khuluq (khuluqun) yang berarti budi pekerti, perangai, tingkah laku, atau tabiat. Berakar dari kata khalaqa yang artinya menciptakan. Kemudian seakar dengan dengan kata khaliq (pencipta) dan khalq (Penciptaan).

Imam Al-Ghazali mendefinisikan akhlak sebagai berikut:

"Akhlak ialah suatu sifat yang kuat yang tertanam dalam jiwa yang daripadanya timbul perbuatan-perbuatan dengan mudah tanpa membutuhkan pertimbangan pemikiran."

Dengan kata lain, ilmu ini membahas tentang diri manusia dari segi kecenderungan-kecenderungannya, hasrat-hasratnya, dan beragam potensi lain yang membuat manusia condong pada kebaikan atau keburukan. Ia juga membahas perilaku manusia dari segi apa yang seharusnya dilakukan manusia dalam menghiasi diri dengan keutamaan dan menjauhkan diri dari perilaku buruk dan rendah. 

Mata pelajaran aqidah akhlak memberikan bimbingan kepada peserta didik agar memahami, menghayati, meyakini kebenaran ajaran Islam, serta bersedia mengamalkannya dalam kehidupan sehari-hari. Tujuan utama mempelajari akhlak adalah agar peserta didik memahami akhlak dengan benar.


Untuk lebih memahami mata pelajaran Aqidah akhlak di jenjang SMP-SMA. di bawah ini bisa anda download materinya:
  1. Materi Aqidah Akhlak kelas 7
  2. Materi Aqidah Akhlak kelas 8
  3. Materi Aqidah Akhlak kelas 9
  4. Materi Aqidah Akhlak kelas 10

Semoga dengan mempelajari Aqidah Akhlak kita semua mampu menjalankan, melaksanakan kewajiban kita sebagai seorang Muslim. 
Read more...

UPDATE TUGAS BLOG TIK YANG SUDAH DITERIMA


Berikut beberapa alamat blog kelas X yang sudah bapa terima
Read more...

MATERI BAHASA SUNDA KELAS X SMA AL-IHSAN CIMENCRANG

Bismillaah. Melanjutkan pembelajaran ba'da PTS ini ada materi baru yang akan disampaikan dalam situasi dan kondisi yang berbeda ya. Semoga tidak mengurangi semangat kita untuk terus belajar ya.
Untuk materi dan tugasnya silahkan bisa dibuka pada link di bawah ini.


Download Materi Bahasa Sunda Kelas X SMA
Read more...

Tugas Bahasa Sunda Kelas 7

membuat sajak dengan tema sesuai gambar

 

Read more...

Tugas Bahasa Sunda Kelas 8

Paribasa, (basa Indonésia:peribahasa), numutkeun Kamus Umum Basa Sunda beunang LBSS (1976), nyaéta “ucapan matok, saeutik patri, nu mangrupa siloka lakuning hirup (pituah, piluangeun, jsb.) saperti Mapatahan ngojay ka meri, Moro julang ngaleupaskeun peusing, 
Read more...

Selasa, 24 Maret 2020

MATERI PJOK KELAS IX


Untuk menunjang pembelajaran jarak jauh bapak harap kalian siswa siswi SMP Al Ihsan tetap belajar dengan giat di rumah selama pandemi corona ini terjadi.
berikut beberapa materi yang bisa kalian pelajari sendiri di rumah.

Silahkan klik dan download materi di bawah ini!

Budaya Hidup Sehat

Silahkan download dan pelajari di rumah !
Read more...

Materi Bahasa Inggris Kelas 8

MATERI KELAS 8
DESCRIPTIVE TEXT

SIMAK DAN CERMARI VIDEO BERIKUT INI









Jawablah pertanyaah dibawah ini
1. Apa yang dimaksud dengan descriptive tex?
2. Sebutkan ada berapa generic strukture descriptive tex, dan jelaskan!
3. Biasanya descriptive text berfokus membahas apa saja? 

My Rabbit

I have a rabbit. (identivication)
His fur is white and has black spots. He has long ears and a short tail. He also has cute red big eyes! My rabbit likes to eat carrot and other vegetables.(description)
When I release my rabbit out of his cage, he used to jump everywhere and hard to catch. So, I could just put him on his cage because I’m afraid that he might running away. I don’t wanna lost my rabbit because I love him very much. (description)
Kelinci-ku
Saya punya kelinci. bulunya berwarna putih dan memiliki bintik-bintik hitam. Dia memiliki telinga panjang dan ekor pendek.
Dia juga memiliki mata lucu besar berwarna merah! kelinci saya suka makan wortel dan sayuran lainnya. Ketika saya melepaskan kelinci saya keluar dari kandangnya, ia sering melompat ke mana-mana dan sulit untuk ditangkap.
Jadi, saya hanya bisa menempatkan dia di kandangnya karena aku takut bahwa ia mungkin melarikan diri. Aku tidak ingin kehilangan kelinci saya karena saya sangat mencintainya.
4. Buatlah text deskriptif karanganmu sendiri seperti contoh diatas!
Read more...

Tugas Matematika Kelas 8, Rabu 25 Maret 2020


Assalamu'alaikum,,, dear anak-anakku,, ini tugasnya yaa...

silahkan baca, kemudian tulislah materi kubus dan balok, kemudian coba kerjakan latihan berikut ini yaa,,


    • Sebuah balok memiliki panjang 10 cm, lebar 8 cm dan tinggi 4 cm. Luas permukaan balok dan volumenya masing-masing adalah ....
      • A. 
        304 cm2 dan 320 cm3
      • B. 
        320 cm2 dan 304 cm3
      • C. 
        280 cm2 dan 340 cm3
      • D. 
        340 cm2 dan 280 cm3
    •  
    • Panjang diagonal ruang suatu kubus bila diketahui panjang rusuk 15 cm adalah....
      • A. 
        30 cm
      • B. 
        15 akar 3 cm
      • C. 
        15 akar 2 cm
      • D. 
        15 cm
    •  
    • Panjang diagonal ruang suatu balok bila diketahui panjang 12 cm, lebar 9 cm dan tinggi 20 cm adalah ....
      • A. 
        20 cm
      • B. 
        22 cm
      • C. 
        24 cm
      • D. 
        25 cm

    • Sebuah kawat memiliki panjang 3m akan dibuat kerangka kubus. Panjang maksimal rusuk kubus yang dapat dibuat adalah ....
      • A. 
        25 cm
      • B. 
        24 cm
      • C. 
        22 cm
      • D. 
        20 cm
    •  
    • Sebuah kolam berbentuk persegi panjang dengan panjang 3m, lebar 2m dan tinggi 1,5m. Kolam tersebut diisi air secara penuh. Air yang ada dalam kolam tersebut adalah ....
      • A. 
        9 liter
      • B. 
        90 liter
      • C. 
        900 liter
      • D. 
        9000 liter
    •  
    • Sebuah kubus memiliki luas permukaan 864 cm2 . Panjang rusuk kubus tersebut adalah ....
      • A. 
        10 cm
      • B. 
        12 cm
      • C. 
        14 cm
      • D. 
        16 cm
    •  
    • Sebuah balok memiliki volume 1.200 cm. Bila diketahui panjang 15 cm, lebar 10 cm, maka tinggi balok tersebut adalah ....
      • A. 
        14 cm
      • B. 
        12 cm
      • C. 
        10 cm
      • D. 
        8 cm

    •  
    • Adi memiliki kawat 2m. Kawat tersebut akan dibuat kerangka kubus dengan panjang rusuk 15 cm. Sisa kawat yang tidak terpakai adalah ....
      • A. 
        18 cm
      • B. 
        19 cm
      • C. 
        20 cm
      • D. 
        21 cm
Read more...
 
IBS © 2020