MATERI
KELAS 9
Fiqih
Qurban
Berkurban merupakan bagian dari Syariat Islam yang sudah ada
semenjak manusia ada. Ketika putra-putra nabi Adam AS diperintahkan berqurban.
Maka Allah SWT menerima qurban yang baik dan diiringi ketakwaan dan menolak
qurban yang buruk. Allah SWT berfirman:
وَٱتْلُ عَلَيْهِمْ نَبَأَ ٱبْنَىْ ءَادَمَ بِٱلْحَقِّ إِذْ
قَرَّبَا قُرْبَانًا فَتُقُبِّلَ مِنْ أَحَدِهِمَا وَلَمْ يُتَقَبَّلْ مِنَ
ٱلْءَاخَرِ قَالَ لَأَقْتُلَنَّكَ ۖ قَالَ إِنَّمَا يَتَقَبَّلُ ٱللَّهُ مِنَ
ٱلْمُتَّقِينَ
“Ceritakanlah
kepada mereka kisah kedua putra Adam (Habil dan Qabil) menurut yang sebenarnya,
ketika keduanya mempersembahkan qurban, maka diterima dari salah seorang dari
mereka berdua (Habil) dan tidak diterima dari yang lain (Qabil). Ia berkata
(Qabil): “Aku pasti membunuhmu!” Berkata Habil: “Sesungguhnya Allah hanya
menerima (korban) dari orang-orang yang bertaqwa” (QS
Al-Maaidah 27).
Qurban lain yang diceritakan dalam Al-Qur’an adalah qurban
keluarga Ibrahim AS, saat beliau diperintahkan Allah SWT untuk mengurbankan
anaknya, Ismail AS. Disebutkan dalam surat As-Shaaffaat 102:
فَلَمَّا بَلَغَ مَعَهُ السَّعْيَ قَالَ يَا بُنَيَّ
إِنِّي أَرَىٰ فِي الْمَنَامِ أَنِّي أَذْبَحُكَ فَانْظُرْ مَاذَا تَرَىٰ ۚ قَالَ يَا أَبَتِ افْعَلْ مَا تُؤْمَرُ ۖ سَتَجِدُنِي إِنْ شَاءَ اللَّهُ مِنَ الصَّابِرِينَ
“Maka tatkala anak itu sampai
(pada umur sanggup) berusaha bersama-sama Ibrahim, Ibrahim berkata: “Hai anakku
sesungguhnya aku melihat dalam mimpi bahwa aku menyembelihmu. Maka pikirkanlah
apa pendapatmu!” Ia menjawab: “Hai bapakku, kerjakanlah apa yang diperintahkan
kepadamu; insya Allah kamu akan mendapatiku termasuk orang-orang yang sabar”.
Kemudian qurban
ditetapkan oleh Rasulullah SAW sebagai bagian dari Syariah Islam, syiar dan
ibadah kepada Allah SWT sebagai rasa syukur atas nikmat kehidupan.
1.
Disyariatkannya
Qurban
Disyariatkannya qurban sebagai simbol pengorbanan hamba kepada
Allah SWT, bentuk ketaatan kepada-Nya dan rasa syukur atas nikmat kehidupan
yang diberikan Allah SWT kepada hamba-Nya. Hubungan rasa syukur atas nikmat
kehidupan dengan berqurban yang berarti menyembelih binatang dapat dilihat dari
dua sisi.
Pertama, bahwa penyembelihan binatang tersebut merupakan sarana
memperluas hubungan baik terhadap kerabat, tetangga, tamu dan saudara sesama muslim.
Semua itu merupakan fenomena kegembiraan dan rasa syukur atas nikmat Allah SWT
kepada manusia, dan inilah bentuk pengungkapan nikmat yang dianjurkan dalam
Islam:
وَأَمَّا
بِنِعْمَةِ رَبِّكَ فَحَدِّثْ
“Dan
terhadap nikmat Tuhanmu maka hendaklah kamu menyebut-nyebutnya (dengan
bersyukur)” (QS Ad-Dhuhaa 11).
Kedua, sebagai bentuk pembenaran terhadap apa yang datang dari
Allah SWT. Allah menciptakan binatang ternak itu adalah nikmat yang
diperuntukkan bagi manusia, dan Allah mengizinkan manusia untuk menyembelih
binatang ternak tersebut sebagai makanan bagi mereka. Bahkan penyembelihan ini
merupakan salah satu bentuk pendekatan diri kepada Allah SWT.
Berqurban
merupakan ibadah yang paling dicintai Allah SWT di hari Nahr, sebagaimana
disebutkan dalam hadits riwayat At-Tirmidzi dari ‘Aisyah RA. bahwa Nabi SAW
bersabda:
“Tidaklah anak Adam beramal di hari Nahr yang paling dicintai Allah melebihi
menumpahkan darah (berqurban). Qurban itu akan datang di hari Kiamat dengan
tanduk, bulu dan kukunya. Dan sesungguhnya darah akan cepat sampai di suatu
tempat sebelum darah tersebut menetes ke bumi. Maka perbaikilah jiwa dengan
berqurban”.
2.
Definisi
Qurban
Kata qurban yang kita pahami, berasal dari bahasa Arab, artinya
pendekatan diri, sedangkan maksudnya adalah menyembelih binatang ternak sebagai
sarana pendekatan diri kepada Allah. Arti ini dikenal dalam istilah Islam
sebagai udhiyah. Udhiyah secara bahasa mengandung dua pengertian, yaitu kambing
yang disembelih waktu Dhuha dan seterusnya, dan kambing yang disembelih di hari
‘Idul Adha. Adapun makna secara istilah, yaitu binatang ternak yang disembelih
di hari-hari Nahr dengan niat mendekatkan diri (taqarruban) kepada Allah dengan
syarat-syarat tertentu (Syarh Minhaj).
3.
Hukum
Qurban
Hukum qurban menurut jumhur ulama adalah sunnah muaqqadah sedang
menurut mazhab Abu Hanifah adalah wajib. Allah SWT berfirman:
فَصَلِّ لِرَبِّكَ
وَانْحَرْۗ
“Maka
dirikanlah shalat karena Tuhanmu dan berkorbanlah” (QS Al-Kautsaar: 2).
Rasulullah
SAW bersabda: “Siapa yang memiliki kelapangan dan tidak berqurban, maka
jangan dekati tempat shalat kami” (HR Ahmad, Ibnu Majah dan
Al-Hakim). Dalam hadits lain: “Jika kalian melihat awal bulan
Zulhijah, dan seseorang di antara kalian hendak berqurban, maka tahanlah rambut
dan kukunya (jangan digunting)” (HR Muslim).
Bagi
seorang muslim atau keluarga muslim yang mampu dan memiliki kemudahan, dia
sangat dianjurkan untuk berqurban. Jika tidak melakukannya, menurut pendapat
Abu Hanifah, ia berdosa. Dan menurut pendapat jumhur ulama dia tidak
mendapatkan keutamaan pahala sunnah.
4. Binatang yang Boleh Diqurbankan
Adapun
binatang yang boleh digunakan untuk berqurban adalah binatang ternak
(Al-An’aam), unta, sapi dan kambing, jantan atau betina. Sedangkan binatang
selain itu seperti burung, ayam dll tidak boleh dijadikan binatang qurban.
Allah SWT berfirman:
وَلِكُلِّ
أُمَّةٍ جَعَلْنَا مَنسَكًا لِّيَذْكُرُوا۟ ٱسْمَ ٱللَّهِ عَلَىٰ مَا رَزَقَهُم
مِّنۢ بَهِيمَةِ ٱلْأَنْعَٰمِ ۗ فَإِلَٰهُكُمْ إِلَٰهٌ وَٰحِدٌ فَلَهُۥٓ
أَسْلِمُوا۟ ۗ وَبَشِّرِ ٱلْمُخْبِتِينَ
“Dan bagi tiap-tiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan (qurban),
supaya mereka menyebut nama Allah terhadap binatang ternak yang telah
direzkikan Allah kepada mereka” (QS Al-Hajj 34).
Kambing
untuk satu orang, boleh juga untuk satu keluarga. Karena Rasulullah SAW
menyembelih dua kambing, satu untuk beliau dan keluarganya dan satu lagi untuk
beliau dan umatnya. Sedangkan unta dan sapi dapat digunakan untuk tujuh orang,
baik dalam satu keluarga atau tidak, sesuai dengan hadits Rasulullah SAW:
Dari Jabir bin Abdullah, berkata “Kami berqurban bersama
Rasulullah SAW di tahun Hudaibiyah, unta untuk tujuh orang dan sapi untuk tujuh
orang” (HR Muslim).
Binatang yang akan diqurbankan hendaknya yang paling baik, cukup
umur dan tidak boleh cacat. Rasulullah SAW bersabda:
“Empat macam binatang yang tidak sah dijadikan qurban: Cacat
matanya, sakit, pincang dan kurus yang tidak berlemak lagi “ (HR Bukhari
dan Muslim).
Hadits lain: “Janganlah kamu menyembelih binatang ternak
untuk qurban kecuali musinnah (telah ganti gigi, kupak). Jika sukar didapati,
maka boleh jadz’ah (berumur 1 tahun lebih) dari domba.” (HR Muslim).
Musinnah adalah jika pada unta sudah berumur 5 tahun, sapi umur
dua tahun dan kambing umur 1 tahun, domba dari 6 bulan sampai 1 tahun.
Dibolehkan berqurban dengan hewan kurban yang mandul, bahkan Rasulullah SAW
berqurban dengan dua domba yang mandul. Dan biasanya dagingnya lebih enak dan
lebih gemuk.
5.
Waktu
Penyembelihan Qurban
Waktu penyembelihan hewan qurban yang paling utama adalah hari
Nahr, yaitu Raya ‘Idul Adha pada tanggal 10 Zulhijah setelah melaksanakan
shalat ‘Idul Adha bagi yang melaksanakannya. Adapun bagi yang tidak
melaksanakan shalat ‘Idul Adha seperti jamaah haji dapat dilakukan setelah
terbit matahari di hari Nahr. Adapun hari penyembelihan menurut Jumhur ulama,
yaitu madzhab Hanafi, Maliki dan Hambali berpendapat bahwa hari penyembelihan
adalah tiga hari, yaitu hari raya Nahr dan dua hari Tasyrik, yang diakhiri
dengan tenggelamnya matahari. Pendapat ini mengambil alasan bahwa Umar RA, Ali
RA, Abu Hurairah RA, Anas RA, Ibnu Abbas dan Ibnu Umar RA mengabarkan bahwa
hari-hari penyembelihan adalah tiga hari. Dan penetapan waktu yang mereka
lakukan tidak mungkin hasil ijtihad mereka sendiri tetapi mereka mendengar dari
Rasulullah SAW (Mughni Ibnu Qudamah 11/114).
Sedangkan mazhab Syafi’i dan sebagian mazhab Hambali juga
diikuti oleh Ibnu Taimiyah berpendapat bahwa hari penyembelihan adalah 4 hari,
Hari Raya ‘Idul Adha dan 3 Hari Tasyrik. Berakhirnya hari Tasyrik dengan
ditandai tenggelamnya matahari. Pendapat ini mengikuti alasan hadits, sebagaimana
disebutkan Rasulullah SAW: “Semua hari Tasyrik adalah hari
penyembelihan” (HR Ahmad dan Ibnu Hibban). Berkata Al-Haitsami:” Hadits
ini para perawinya kuat”. Dengan adanya hadits shahih ini, maka pendapat yang
kuat adalah pendapat mazhab Syafi’i.
6.
Tata
Cara Penyembelihan Qurban
Berqurban sebagaimana definisi di atas yaitu menyembelih hewan
qurban, sehingga menurut jumhur ulama tidak boleh atau tidak sah berqurban hanya
dengan memberikan uangnya saja kepada fakir miskin seharga hewan qurban
tersebut, tanpa ada penyembelihan hewan qurban. Karena maksud berqurban adalah
adanya penyembelihan hewan qurban kemudian dagingnya dibagikan kepada fakir
miskin. Dan menurut jumhur ulama yaitu mazhab Imam Malik, Ahmad dan lainnya,
bahwa berqurban dengan menyembelih kambing jauh lebih utama dari sedekah dengan
nilainya. Dan jika berqurban dibolehkan dengan membayar harganya akan berdampak
pada hilangnya ibadah qurban yang disyariatkan Islam tersebut. Adapun jika
seseorang berqurban, sedangkan hewan qurban dan penyembelihannya dilakukan
ditempat lain, maka itu adalah masalah teknis yang dibolehkan. Dan bagi yang
berqurban, jika tidak bisa menyembelih sendiri diutamakan untuk menyaksikan
penyembelihan tersebut, sebagaimana hadits riwayat Ibnu Abbas RA: “Hadirlah
ketika kalian menyembelih qurban, karena Allah akan mengampuni kalian dari
mulai awal darah keluar”.
Ketika seorang muslim hendak menyembelih hewan qurban, maka
bacalah: “Bismillahi Wallahu Akbar, ya Allah ini qurban si Fulan (sebut
namanya), sebagaimana yang dilakukan oleh Rasulullah bersabda:
عَنْ أَنَسٍ قَالَ: “ضَحَّى
رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِكَبْشَيْنِ أَمْلَحَيْنِ
أَقْرَنَيْنِ قَرَّبَ أَحَدُهُمَا فَقَالَ بِسْمِ اللهِ اللَّهُمَّ مِنْكَ وَلَكَ
هَذَا مِنْ مُحَمَّدٍ وَأَهْلِ بَيْتِهِ، وَقَرَّبَ الآخَرُ فَقَالَ: “بِسْمِ
اللهِ اللَّهُمَّ مِنْكَ وَلَكَ هَذَا مِنْ عَمَّنْ وَحَّدَكَ مِنْ أُمَّتِي
Diriwayatkan dari Anas, ia berkata: Rasulullah Shallallahu ‘alaihi
wa sallam menyembelih dua ekor kambing kibasy yang berwarna putih dan
bertanduk. Beliau menyembelih yang seekor seraya berkata: “Bismillah. Ya,
Allah! Ini adalah dariMu dan untukMu, kurban dari Muhammad dan keluarganya.”
Lalu Beliau menyembelih yang seekor lagi seraya berkata: “Bismillah. Ya, Allah!
Ini adalah dariMu dan untukMu, qurban dari siapa saja yang mentauhidkanMu dari
kalangan umatku.”