Senin, 15 Februari 2021

MEMAKAN BANGKAI, DARAH, DAN DAGING BABI


 MEMAKAN BANGKAI, DARAH, DAN DAGING BABI

=====================
Segala sesuatu yang kita makan akan menjadi bernilai ibadah apabila yang kita makan adalah halal. Allah subhanahu wa ta’ala selalu memerintahkan kita untuk makan dan minum. Ada makanan yang halal dan ada makanan yang haram

Selalu ada makanan dan minuman yang halal, tapi juga bisa berubah menjadi haram. Contoh misalnya adalah ayam. Ayam hukumnya halal, apabila dikonsumsi dengan cara yang syar’i. Tapi akan menjadi haram apabila ia menjadi bangkai

Allah subhanahu wa ta’ala juga meminta kita untuk tidak berlebihan. Allah subhanahu wa ta’ala selalu memberikan sinyal kepada manusia. Saat kita memerlukan makanan, Allah berikan rasa lapar. Saat lelah, Allah berikan rasa capek. Tetapi semua juga ada batasannya, janganlah berlebihan

Kalau sudah makan, Allah subhanahu wa ta’ala berikan rasa kenyang. Namun, jika kita berlebih-lebihan justru akan menimbulkan masalah. Ibarat sebuah wadah yang penuh dengan air, jika terus diisi maka airnya akan tumpah. Begitu juga manusia

Allah subhanahu wa ta’ala mengingatkan kita untuk makan makanan yang halal dan meninggalkan yang haram. Allah subhanahu wa ta’ala melarang kita memakan bangkai, darah, dan daging babi. Allah subhanahu wa ta’ala pasti memberikan sinyal berupa rasa jijik terhadap segala makanan yang diharamkan. Allah subhanahu wa ta’ala berikan rasa tidak nyaman ketika melihat darah. Itu semua adalah fitrah manusia

__________

BANGKAI

Bangkai adalah jasad hewan yang mati tanpa penyebab yang syar’i ( disembelih ) dan tidak diketahui penyebabnya. Bangkai yang diharamkan adalah bangkai hewan udara dan bangkai hewan darat. Bangkai yang dihalalkan adalah bangkai belalang dan bangkai hewan laut. Seperti bunyi hadits, Dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

أُحِلَّتْ لَنَا مَيْتَتَانِ وَدَمَانِ فَأَمَّا الْمَيْتَتَانِ فَالْحُوتُ وَالْجَرَادُ وَأَمَّا الدَّمَانِ فَالْكَبِدُ وَالطِّحَالُ

“Kami dihalalkan dua bangkai dan darah. Adapun dua bangkai tersebut adalah ikan dan belalang. Sedangkan dua darah tersebut adalah hati dan limpa.” (HR. Ibnu Majah no. 3314. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih)

Belalang adalah satu-satunya bangkai hewan darat yang halal. Bangkai hewan air pun halal. Sebagaimana hadits :

عن أبي هريرة رضي الله عنه قال: قال رسول الله صلى الله عليه وسلّم في البحر : ((هو الطهور ماؤه الحلّ ميتته)).أخرحه الأربعة وابن أبي شيبة وللفظ له وصحّحه ابن خزيمة والترمذي .

“Dari Abu Hurairah radhiyallaahu ‘anhu beliau berkata : Rasulullah shallallaahu’alaihi wasallam bersabda tentang laut:” Laut itu suci airnya dan halal bangkainya”. (Dikeluarkan oleh empat dan Ibnu abi Syaibah ,dan hadits ini adalah lafadz ibnu Abi Syaibah dan dishahihkan oleh Ibnu Khuzaimah dan Tirmidzi).

_________

DARAH

Darah hukumnya adalah haram. Darah yang dihalalkan dalam Islam seperti hati, limpa, atau jantung ( darah yang menggumpal ) . Seperti bunyi hadits yang sebelumnya, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

أُحِلَّتْ لَنَا مَيْتَتَانِ وَدَمَانِ فَأَمَّا الْمَيْتَتَانِ فَالْحُوتُ وَالْجَرَادُ وَأَمَّا الدَّمَانِ فَالْكَبِدُ وَالطِّحَالُ

Kami dihalalkan dua bangkai dan darah. Adapun dua bangkai tersebut adalah ikan dan belalang. Sedangkan dua darah tersebut adalah hati dan limpa.” (HR. Ibnu Majah no. 3314. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih)

__________

DAGING BABI

daging babi hukumnya haram dikonsumsi. Syariat semua Nabi mengharamkan daging babi, baik berupa darahnya, kulitnya, atau jeroannya. Bahkan haram untuk disentuh. Seperti firman Allah subhanahu wa ta’ala dalam Surat Al-An’am ayat 145, Allah subhanahu wa ta’ala berfirman :

قُلْ لَا أَجِدُ فِي مَا أُوحِيَ إِلَيَّ مُحَرَّمًا عَلَى طَاعِمٍ يَطْعَمُهُ إِلَّا أَنْ يَكُونَ مَيْتَةً أَوْ دَمًا مَسْفُوحًا أَوْ لَحْمَ خِنْزِيرٍ فَإِنَّهُ رِجْسٌ أَوْ فِسْقًا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللَّهِ بِهِ فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلَا عَادٍ فَإِنَّ رَبَّكَ غَفُورٌ رَحِيمٌ

Katakanlah, “Tiadalah aku beroleh dalam wahyu yang diwahyukan kepadaku, sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya, kecuali kalau makanan itu bangkai, atau darah yang mengalir atau daging babi —karena sesungguhnya semuanya itu kotor— atau binatang yang disembelih atas nama selain Allah. Barang siapa yang dalam keadaan terpaksa, sedangkan dia tidak dalam keadaan memberontak dan tidak (pula) melampaui batas, maka sesungguhnya Tuhanmu Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”

Hewan yang bertaring juga haram untuk dikonsumsi. Dan ada beberapa hewan yang dimana Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan untuk dibunuh. Di antaranya adalah kalajengking, burung gagak hitam yang bulu dadanya berwarna putih, ular, anjing hitam yang buas, dan cicak. Riwayat lain ada yang mengatakan tikus juga termasuk

Makanan yang haram dapat menjadi halal apabila dalam keadaan mendesak. Contoh, seseorang yang sedang dalam perjalanan kehabisan bekal. Di tengah perjalanan, ia menemukan bangkai kambing. Tidak mengapa jika ia mengkonsumsinya karena keadaannya darurat. Apabila ia tidak makan, maka ia akan mati

Karena bangkai, darah, dan daging babi jelas diharamkan. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

Tidak akan masuk surga daging yang tumbuh dari (makanan) yang haram (dan) neraka lebih layak baginya” ( HR. Ahmad 3/321, ad-Darimi no.2776 dan al-Hakim 4/468, dishahihkan oleh al-Hakim, disepakati oleh adz-Dzahabi dan al-Albani dalam Ash-Shahihah 6/108 )

Segala sesuatu yang haram akan menghalangi diri dari kebaikan. Kisah seorang hafidz Qur’an yang tiba-tiba lupa hafalan beberapa juz. Ia mengadu kepada Ustadznya. Setelah diselidiki tidak ada perbuatan maksiat yang dikerjakan, ibadahnya rajin, shalat tepat waktu, dan sebagainya. Setelah diselidiki kembali, ia tertuju kepada bumbu masakan yang biasa istrinya pakai untuk memasak. Lalu Ustadznya menyarankan untuk berhenti memakai bumbu masak yang dianggap haram itu. Alhamdulillah setelah masakannya diganti dengan garam, hafalannya kembali lagi. Ternyata di bumbu masakan itu mengandung zat yang haram karena tidak ada label halalnya

Segala sesuatu yang haram itu seperti mulut jurang. Sekali mencoba untuk turun, maka akan terjerumus, dan sulit untuk mendakinya kembali

Wallahu a'lam bishowab.

 
IBS © 2020