MERAMPOK
إِنَّمَا جَزَاءُ الَّذِينَ يُحَارِبُونَ اللَّهَ
وَرَسُولَهُ وَيَسْعَوْنَ فِي الْأَرْضِ فَسَادًا أَنْ يُقَتَّلُوا أَوْ
يُصَلَّبُوا أَوْ تُقَطَّعَ أَيْدِيهِمْ وَأَرْجُلُهُمْ مِنْ خِلَافٍ أَوْ
يُنْفَوْا مِنَ الْأَرْضِ ۚ ذَٰلِكَ لَهُمْ خِزْيٌ فِي الدُّنْيَا ۖ وَلَهُمْ فِي الْآخِرَةِ
عَذَابٌ عَظِيمٌ
Sesungguhnya pembalasan terhadap orang-orang yang memerangi Allah dan
Rasul-Nya dan membuat kerusakan di muka bumi, hanyalah mereka dibunuh atau
disalib, atau dipotong tangan dan kaki mereka dengan bertimbal balik, atau
dibuang dari negeri (tempat kediamannya). Yang demikian itu (sebagai) suatu
penghinaan untuk mereka didunia, dan di akhirat mereka beroleh siksaan yang
besar (Qs Al-Maidah : 33)
Pengertian
Perbuatan merampok atau merampas harta orang lain yang kadang diserta
kekerasan, ancaman senjata, dan bahkan terjadi pembunuhan merupakan perilaku
yang sangat menggelisahkan dan mengerikan, sehingga termasuk perbuatan haram
dan merupakan dosa besar.
Oleh karena itu, tepat sekali penegasan Allah SWT yang tersebut dalam Al Qur’an
bahwa perampok itu (orang-orang yang membuat kerusakan di muka bumi) dan
termasuk kelompok hirabah, yaitu kelompok yang menyatakan perang terhadap Allah
SWT dan Rasul-Nya. Mereka dianggap perang terhadap Allah SWT dan Rasul-Nya
karena yang mereka lakukan merupakan perbuatan melawan hukum Allah SWT dan
mengganggu masyarakat yang dilindungi oleh hukum tersebut. .
Adapun hukuman bagi perampok terdiri dari 4 macam, yakni sebagai
berikut :
1) Perampokan dengan membunuh orang
yang dirampoknya dan diambil hartanya. Dalam hal ini hukumnya wajib dibunuh,
kemudian disalibkan (dijemur).
2) Perampokan dengan membunuh orang yang dirampok, tetapi hartanya tidak
diambil. Hukumannya dibunuh tanpa disalib.
3) Hanya mengambil hartanya saja yang sedikitnya satu nisab, sedangkan orangnya
tidak dibunuh. Hukumannya dipotong tangan kanannya dan kaki kirinya.
4) Perampokan yang tujuannya hanya menakut-nakuti saja, hukumannya adalah
dipenjara, atau hukuman lain berdasarkan pertimbangan hakim yang dapat
memberinya pelajaran sehingga ia tidak mengulangi perbuatan itu kembali.
Bahaya merampok
Perbuatan merampok jelas sangat berbahaya, baik terhadap diri sendiri maupun
terhadap orang lain atau masyarakat. Terhadap diri sendiri yaitu bagi pelaku
perampokan. Hidupnya pasti tidak akan merasa tenang. Jiwanya akan merasa
dikejar-kejar oleh bayangan dosa, bahkan lama-kelamaan keimanan dan
ke-Islamannya akan terlepas dari dirinya.
Hikmah Dilarangnya Merampok
a. Orang akan menghindari dari tindakan kejahatan merampok.
b. Melindungi hak milik harta benda dan jiwa seseorang dengan aman.
c. Mendorong manusia untuk mamiliki harta dengan cara sah dan halal
d. Terwujudnya lingkungan yang aman , damai dan sejahtera.
Referensi:
Buku 76 Dosa besar yang dianggap biasa (Muhyidin Mistu) Al-Imam al-Hafidz adz-Dzahabi